Tentang Kami
Ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Permohonan informasi publik telah kami layani.
Informasi Berkala telah terupload dan dapat diajukan untuk didownload.
Informasi Setiap Saat telah terupload dan dapat diajukan untuk didownload.
Informasi Serta Merta telah terupload dan dapat diajukan untuk didownload.
Layanan
Berikut ini beberapa layanan PPID Kabupaten Situbondo
Permohonan Online
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui website PPID Kabupaten Situbondo.
Permohonan Offline
Kami juga melayani permohonan informasi publik secara offline melalui sekretariat PPID Kab. Situbondo
Kontak Kami
PPID
Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Jl. PB Sudirman No 01. Situbondo.
ppid.situbondokab.go.id
Waktu Layanan
Senin - Kamis Jam 07.00 - 16.00 WIB
Jumat Jam 07.00 - 11.00 WIB